Jangan Anggap Sepele Jaminan Kesehatan
Sudahkah Anda memiliki jaminan kesehatan nasional hari ini? Jika belum, sebaiknya Anda mulai merencanakannya karena jaminan kesehatan nasional adalah jenis jaminan termudah dan termurah yang dapat Anda miliki untuk keluarga Anda.
Bagi sebagian orang, jaminan kesehatan merupakan hal yang tidak jarang dianggap sepele, sebab asalkan kita menjaga pola hidup sehat, niscaya akan sehat-sehat saja. Saat memasuki usia sudah melebihi 60 tahun ke atas atau lansia, kita perlu lebih waspada. Kelompok lansia merupakan kelompok yang lebih beresiko memiliki multipatologi atau mengidap sejumlah penyakit, terutama di masa pandemi ini, lansia yang tertular COVID-19 dapat mengalami komplikasi yang cukup berat[1]. Kenyataannya, banyak lansia memiliki penyakit kronis karena tidak pernah menjaga pola hidup sehat dan tidak rutin kontrol kesehatan ke dokter.
Bayangkan apabila ada saudara, tetangga, lingkungan anda yang terkena serangan jantung atau perlu masuk rumah sakit. Berapa rupiah yang harus disiapkan? Apakah Ia mempunyai dana tunai? Apakah keluarga lain siap membantu? Apakah atasan menanggung semua? Jika biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah, berapa banyak dari saudara yang sanggup membayar jika tidak dijamin asuransi kesehatan? Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan hal yang sangat penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sehingga kita tidak perlu mengalami hambatan finansial untuk membiayai pengobatan.
Namun, terkadang terdapat keraguan masyarakat akan perbedaan utama dari asuransi sosial dan asuransi komersial. Berikut ini adalah tiga perbedaan utama antara asuransi sosial dengan asuransi komersial, yaitu antara lain[2]:
Kepesertaan
Asuransi komersial bersifat sukarela, sedangkan asuransi sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
2. Asuransi komersial bersifat mencari keuntungan, sedangkan asuransi
sosial berorientasi
tidak mencari keuntungan.
3. Asuransi komersial hanya memberikan manfaat yang terbatas sesuai
dengan premi yang dibayarkan, sedangkan asuransi sosial memberikan manfaat yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).
Selain itu, manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota peserta JKN meliputi[3]:
Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
a. Puskesmas atau yang setara
b. Praktik Mandiri Dokter
c. Praktik Mandiri Dokter Gigi
d. Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat
pertama milik TNI/Polri
e. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
f. Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
a. Manfaat yang ditanggung
1) Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
a) penyuluhan kesehatan perorangan;
b) imunisasi rutin
c) Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan
kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama
dengan BKKBN
d) skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau
skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi
risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi
risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit
tertentu
e) peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2) Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
a) administrasi pelayanan;
b) pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
c) tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non
operatif;
d) pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
e) pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat
pratama
3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
b. Prosedur pelayanan
1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS (Kartu Indonesia Sehat) Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat
peserta terdaftar.
3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena
tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
4) Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti
pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan
kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Manfaat yang ditanggung
a. pendaftaran dan administrasi;
b. akomodasi rawat inap;
c. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
d. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
e. pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
1) persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
2) persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi
Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar);
3) pertolongan neonatal dengan komplikasi;
f. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
g. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
a. Klinik utama atau yang setara.
b. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta;
c. Rumah Sakit Khusus;
d. Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung:
a. administrasi pelayanan;
b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan
di unit gawat darurat;
c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
d. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai
dengan indikasi medis;
e. pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
f. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan
penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
g. rehabilitasi medis; dan
h. pelayanan darah.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Manfaat yang ditanggung
a. perawatan inap non intensif; dan
b. perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Selain itu, BPJS Kesehatan diberi penugasan khusus dari Pemerintah untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Melalui surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan menindaklanjuti penugasan tersebut[4].
Sebagai dasar BPJS Kesehatan melaksanakan verifikasi klaim COVID-19, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19 dan Surat Edaran Menkes nomor HK.02.01/MENKES/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 19[4].
Menarik bukan? Segera kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan atau anda dapat mengakses informasi pendaftaran pada https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/20 untuk mengetahui prosedur pendaftaran lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Ika. 2020. Pakar UGM Paparkan Penyebab Lansia Rentan Terinfeksi Covid. Diakses dari: https://www.ugm.ac.id/id/berita/19320-pakar-ugm-paparkan-penyebab-lansia-rentan-terinfeksi-covid pada tanggal 2 Februari 2021.
[2] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Bahan Paparan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
[3] Humas. 2019. Manfaat. Diakses dari: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/12 pada tanggal 2 Februari 2021.
[4] Humas. 2020. Ini Peran BPJS Kesehatan Dalam Penanganan COVID-19. Diakses dari: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1527/Ini-Peran-BPJS-Kesehatan-Dalam-Penanganan-Covid-19 pada tanggal 3 Februari 2021.
コメント