top of page

Mengenal Universal Health Coverage (UHC)

Konsep universal health coverage dicetuskan ketika Jerman memperkenalkan health coverage untuk meningkatkan status kesehatan untuk anak-anak muda pada tahun 1883[1]. Banyak negara yang berpartisipasi dalam konsep tersebut pada tahun 2005 dan pada tahun 2010, World Health Assembly mengadopsi istilah "UHC"[2].


Universal health coverage (UHC) bertujuan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang sesuai dan dapat diakses oleh semua masyarakat tanpa mengalami kesulitan finansial[3]. WHO mengemukakan bahwa UHC adalah ketersediaan akses pelayanan kesehatan untuk semua orang yang membutuhkan, kapanpun dan dimanapun tanpa merasa adanya kesulitan finansial[4].


Pengaturan dalam pelaksanaan UHC ini sangat bervariasi antar negara, termasuk definisi, tujuan, sasaran, konsep, dan sistem pembiayaan. Berikut ini adalah contoh UHC yang dilakukan oleh negara Taiwan, Inggris, dan Indonesia.


1. Taiwan[5]

a) Definisi

Pada tahun 1995, pemerintahan Taiwan mengadopsi sistem jaminan kesehatan nasional yang mana kini telah menjamin sekitar 98% populasi Taiwan. Jaminan kesehatan nasional itu sendiri merupakan program wajib yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya semenjak lahir sehingga warga negaranya dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

b) Tujuan

Program jaminan kesehatan nasional ini memiliki fokus dalam menyediakan fasilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan untuk warga negaranya yang memiliki kekurangan dalam segi sosial maupun ekonomi.

c) Sasaran

Setiap warga Taiwan dan residen yang mendapatkan Health IC Smart Card, dimana kartu ini mencakup data dan profil pasien, rekam medis dan resep obat. Setiap warga yang dimaksud:

  • Masyarakat yang kurang mampu dan tertinggal, pensiunan, ibu rumah tangga, siswa, anak-anak dan orangtua.

  • Seluruh masyarakat Taiwan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan akses medis saat mereka sakit, kecelakaan atau melahirkan.

  • Masyarakat Taiwan yang telah memiliki tempat tinggal selama 6 bulan atau lebih.

  • Bayi yang lahir di Taiwan harus mendaftarkan diri dalam program wajib WNA yang memenuhi peraturan NHI dan persyaratan tempat tinggal juga diasuransikan oleh sistem.

  • Para karyawan yang bekerja kepada pengusaha lokal akan tercover kesehatannya dari awal kontrak kerja.

d) Sistem dan Konsep

1) Sistem

Pemerintahan Taiwan mengadopsi sistem jaminan kesehatan nasional (NHI). Sistem NHI Taiwan adalah suatu program jaminan sosial yang diatur oleh Pemerintah dan dijalankan oleh The Bureau of National Health Insurance. The Bureau of National Health Insurance bertanggung jawab untuk merencanakan sistem, promosi, penyelenggaraan, pengawasan, penelitian dan pembangunan, pelatihan, manajemen informasi dan pemeriksaan.

2) Konsep

Program UHC di Taiwan berdasarkan konsep saling membantu dan bergantung pada iuran uang asuransi.

e) Sistem Pembiayaan

Pembiayaan utama NHI berasal dari premi yang berbasis pajak gaji (payroll tax), denda akibat keterlambatan pembayaran premi dan dana pemerintah. Terdapat enam kategori premi berdasarkan pendapatan perbulan dari pembayar premi.

1) Kategori 1 (pegawai negeri, pekerja publik, guru sekolah, pegawai

publik atau privat dari sebuah organisasi, self-employed, profesional yang independent, dan spesialis teknik)

Kontribusi peserta = Salary Basis x insurance premium rate x contribution ratio x (1 + number of dependents)

Kontribusi pemerintah = Salary Basis x insurance premium rate x contribution ratio x (1 + number of dependents)

2) Kategori 2 (anggota pekerja luar negeri) dan 3 (petani, nelayan,

dan pekerja irigasi)

Kontribusi peserta = Salary Basis x insurance premium rate x contribution ratio x (1 + number of dependents)

Kontribusi pemerintah = Salary Basis x insurance premium rate x contribution ratio x (1 + number of dependents)

3) Kategori 4 (pekerja militer, siswa militer dengan beasiswa, istri dari

pekerja militer yang sudah paripurna) dan 5 (pekerja rumahan)

Kontribusi peserta = Average premium x contribution ratio x (1 + number of dependents)

Kontribusi pemerintah = Average premium x contribution ratio x actual number of people insured

4) Kategori 6 (veteran dan keluarganya)

Kontribusi peserta = Average premium x contribution ratio x number of dependents

Kontribusi pemerintah = Average premium x contribution ratio x actual number of people insured


2. Inggris[6]

a) Definisi

National Health Service (NHS) adalah sistem layanan kesehatan nasional untuk Inggris. Ini adalah sistem pelayanan kesehatan tunggal terbesar dan tertua di dunia. Didanai melalui sistem perpajakan umum dan diawasi oleh Departemen Kesehatan, NHS Inggris memberikan pelayanan kesehatan untuk semua penduduk inggris yang sah, dengan sebagian besar layanan gratis. Beberapa layanan, seperti pelayanan darurat dan pengobatan penyakit menular.

b) Tujuan

Mengatur penyediaan layanan kesehatan di Inggris.

c) Sasaran

National Health Service (NHS) bersifat coverage universal. Untuk semua masyarakat Inggris secara otomatis masuk pada pelayanan kesehatan, sebagian besar gratis. Untuk bukan warga asli Inggris dengan mempunyai kartu asuransi kesehatan Eropa juga masuk dalam pelayanan gratis. Hanya pengobatan di ruang gawat darurat dan penyakit infeksius yang gratis untuk warga bukan asli Eropa atau imigran ilegal.

Kriteria yang dapat menerima secara gratis

1) Anak usia dibawah 16 tahun

2) Mereka yang secara full-time mengenyam pendidikan pada usia 16-18 tahun

3) Usia ≥ 60 tahun

4) Orang dengan penghasilan rendah

5) Wanita hamil dan memiliki bayi dalam 12 bulan

6) Pasien kanker

7) Kondisi tertentu pada jangka panjang dengan atau tanpa kecacatan.

d) Sistem dan Konsep

1) Sistem pembayaran

Pemerintah Inggris memberikan pelayanan kesehatan secara gratis untuk semua warganya melalui sistem NHS. Sistem NHS didanai dari pajak umum dan kontribusi Asuransi Nasional, ditambah sejumlah kecil dari biaya pasien untuk beberapa layanan. Pajak yang perlu dibayarkan cukup besar dan diwajibkan untuk membayar tepat waktu karena apabila telat membayar akan dikenakan denda tinggi.

2) Sistem penggantian NHS

NHS Inggris bertanggung jawab atas pelayanan farmasi dan menentukan jumlah yang dibayarkan kepada kontraktor farmasi untuk layanan tersebut di bawah Community Pharmacy Contractual Framework (CPCF), Sekretaris Negara tetap bertanggung jawab dalam menentukan harga penggantian NHS untuk produk yang dibagikan. Pembayaran untuk layanan dalam CPCF dibayarkan melalui kombinasi antara biaya dan tunjangan, dan margin obat. Departemen Kesehatan, dengan Pharmaceutical Services Negotiating Committee (PSNC), menilai batas obat yang diterima dari kontraktor farmasi (melalui survei margin obat) dan melakukan penyesuaian terhadap pengaturan penggantian. Survei margin obat dilakukan berdasarkan kebutuhan retrospektif, karena menggunakan faktur dari sampel pembelian di apotek oleh masyarakat dan didukung menggunakan data tahunan.

3) Sistem Pembiayaan

  • Publik

Pendanaan untuk layanan ini diberikan melalui perpajakan umum dan bukan pajak khusus.

  • Individu

Pasien tidak membayar apapun untuk perawatan mereka, maka tidak ada penagihan kepada orang yang diperlakukan atau terhadap dana asuransi atau sakit seperti yang biasa terjadi di banyak negara lain.

e) Kelebihan dan Kekurangan NHS

1) Kelebihan

  • Pelayanan kesehatan gratis komprehensif, dan tersedia untuk seluruh penduduk dari tahun 1984.

  • Tidak ada premi yang dikumpulkan.

  • Tidak ada kelas di rumah sakit semua dilayani sama.

  • Tidak ada antrian. Melakukan janji dengan dokter, bisa dilakukan dengan telepon.

  • Baik warga Inggris atau tamu (orang asing) yang sifatnya permanen yang sakit, semuanya ditanggung oleh NHS. Tak terkecuali penyakit kronis. semua warga diajak untuk melakukan hidup sehat karena ada penyuluhan rutin setiap bulan.

  • Semua pelayanan kesehatan yang tidak bisa diambil ke rumah sakit, akan diantar ke rumah.

  • Di Inggris, setiap Rukun Warga memiliki dokter keluarga yang bertanggung jawab atas kesehatan keluarga di wilayahnya.

2) Kekurangan

  • Segala bentuk pelayanan dikenai pajak yang tinggi. Beban pajak yang tinggi membuat masyarakat harus tepat waktu membayar. Jika terlambat, denda yang dibayarkan juga sangat tinggi.

  • Panjangnya 'waiting list' rujukan ke spesialis. Pasien di sini harus menunggu sekitar 3 bulan sebelum menemui spesialis untuk masalah kesehatan yang tidak terlalu berbahaya. Gejala kanker harus ditelusuri dalam waktu 2 minggu.

3. Indonesia[7]

a) Definisi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

b) Tujuan

Mengelola dana publik, yaitu dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta. BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan jaminan sosial nasional. BPJS berwenang mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya.

c) Sasaran

Seluruh masyarakat Indonesia.

d) Sistem dan Konsep

1) Sistem

Kepesertaan BPJS Kesehatan termasuk biaya yang harus dibayarkan terbagi berdasarkan dua jenis kepesertaan JKN-KIS, yaitu Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). PBI-JK merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD. Sedangkan Non PBI terbagi menjadi tiga, antara lain Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). PPU dan PBPU adalah setiap orang yang mampu membayar iuran, sedangkan untuk BP iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/ Daerah[8].

2) Konsep

Program JKN-KIS tidak hanya berdasarkan konsep gotong royong (sharing), tetapi juga memberikan perlindungan (protection) dan kepatuhan (compliance)[8].

e) Sistem Pembiayaan

1) Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

iuran dibayar oleh Pemerintah.

2) Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada

Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3) Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN,

BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4) Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri

dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5) Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara

kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

  • Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

  • Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan

janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7) Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.



DAFTAR PUSTAKA


[1] Jindal, A. K. 2014. Universal health coverage: the way forward. Indian journal of public health, DOI: 10.4103/0019-557X.138622

[2] Reddy, K.S., Patel, V., Jha, P., Paul, V.K., Kumar, A.K., Dandona, L.,et al. 2011. Towards achievement of universal health care in India by 2020: A call to action. Lancet, DOI: 10.1016/S0140-6736(10)61960-5

[3] Planning Commission. 2011. High Level Expert Group report on Universal Health Coverage for India.

[4] WHO. 2021. Universal Health Coverage. Diakses dari: https://www.who.int/health-topics/universal-health-coverage#tab=tab_1, pada tanggal 4 Januari 2021.

[5] National Health Insurance (NHI) Administration. 2021. How Premiums Are Calculated. Diakses dari: https://www.nhi.gov.tw/english/Content_List.aspx?n=B9C9C690524F2543&topn=46FA76EB55BC2CB8 pada tanggal 4 Januari 2021.

[6] National Health Service (NHS). 2021. The NHS Website. Diakses dari https://www.nhs.uk/ pada tanggal 5 Januari 2021.

[7] Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 2021. BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ pada tanggal 5 Januari 2021.

[8] BPJS Kesehatan. 2020. Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diakses dari: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/view/1477 pada tanggal 5 Januari 2021.

Comments


Featured Review
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Tag Cloud
bottom of page